Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan kearsipan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Latar belakangnya adalah pentingnya arsip sebagai bukti pertanggungjawaban pemerintah daerah dan memori kolektif bangsa. Tujuannya adalah untuk melestarikan dan mengelola arsip secara profesional guna mendukung kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penyelenggara kearsipan terdiri atas Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, Organisasi non Pemerintah, dan Perorangan.
- Gubernur bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kearsipan perangkat daerah dan mengkoordinasikan penyelenggaraan kearsipan oleh penyenggara kearsipan lainnya. Fungsi ini dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan.
- Pengelolaan arsip dinamis meliputi pengelolaan arsip aktif dan inaktif, yang mencakup penciptaan, penataan, penggunaan, penyimpanan, perawatan, dan penyusutan.
- Setiap Perangkat Daerah wajib menerapkan Program Arsip Vital sebagai upaya perlindungan arsip terhadap bencana.
- Satuan kerja perangkat daerah yang memberikan pekerjaan kepada pihak ketiga wajib mengelola arsip yang tercipta.
- Arsip statis dari Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah wajib diserahkan kepada Lembaga Kearsipan.
- Lembaga Kearsipan bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan arsip statis, termasuk pengumpulan, penyimpanan, perawatan, penyelamatan, dan penggunaan.
- Dalam pengelolaan arsip diperlukan prasarana dan sarana yang standar.
- Gubernur mengangkat pejabat fungsional Arsiparis dan dapat mengangkat pegawai negeri sipil non arsiparis.
- Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kearsipan terhadap satuan perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah.
- Gubernur dapat melakukan kerja sama dibidang kearsipan dengan berbagai pihak.
- Masyarakat dapat berperan aktif dalam pengelolaan kearsipan.
- Setiap orang yang mendapatkan pelayanan kearsipan dikenakan retribusi.