Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1/2007 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 1 Tahun 2007 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2007Tanggal Penetapan:23 Januari 2007
Standar & Pedoman TeknisKearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Kearsipan
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku29 Januari 2007
Tanggal Penetapan23 Januari 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan kearsipan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Latar belakangnya adalah pentingnya arsip sebagai bukti pertanggungjawaban pemerintah daerah dan memori kolektif bangsa. Tujuannya adalah untuk melestarikan dan mengelola arsip secara profesional guna mendukung kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggara kearsipan terdiri atas Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, Organisasi non Pemerintah, dan Perorangan.
  2. Gubernur bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kearsipan perangkat daerah dan mengkoordinasikan penyelenggaraan kearsipan oleh penyenggara kearsipan lainnya. Fungsi ini dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan.
  3. Pengelolaan arsip dinamis meliputi pengelolaan arsip aktif dan inaktif, yang mencakup penciptaan, penataan, penggunaan, penyimpanan, perawatan, dan penyusutan.
  4. Setiap Perangkat Daerah wajib menerapkan Program Arsip Vital sebagai upaya perlindungan arsip terhadap bencana.
  5. Satuan kerja perangkat daerah yang memberikan pekerjaan kepada pihak ketiga wajib mengelola arsip yang tercipta.
  6. Arsip statis dari Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah wajib diserahkan kepada Lembaga Kearsipan.
  7. Lembaga Kearsipan bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan arsip statis, termasuk pengumpulan, penyimpanan, perawatan, penyelamatan, dan penggunaan.
  8. Dalam pengelolaan arsip diperlukan prasarana dan sarana yang standar.
  9. Gubernur mengangkat pejabat fungsional Arsiparis dan dapat mengangkat pegawai negeri sipil non arsiparis.
  10. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kearsipan terhadap satuan perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah.
  11. Gubernur dapat melakukan kerja sama dibidang kearsipan dengan berbagai pihak.
  12. Masyarakat dapat berperan aktif dalam pengelolaan kearsipan.
  13. Setiap orang yang mendapatkan pelayanan kearsipan dikenakan retribusi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan kearsipan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pejabat/pegawai yang melanggar Pasal 9(1), 10(1), 11(1), 13(1,3), 14(3,4), 15, 26(1), 45(1,2) dikenai sanksi administrasi. 2. Pelanggaran Pasal 24 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 30.000.000. 3. Kelalaian menyebabkan kerusakan/hilang arsip dikenai pidana kurungan/denda. 4. Sengaja merusak/menghilangkan arsip dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.