Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 176 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 176 Tahun 1962 tentang Penetapan Keadaan Perang Di Nusa Tenggara Timur

Juga dikenal sebagai: Keppres 176/1962 · Keppres No. 176 Tahun 1962 · Keppres Nomor 176 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 1962Tanggal Penetapan:12 Mei 1962
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Keadaan Perang Di Nusa Tenggara Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Mei 1962
Tanggal Penetapan12 Mei 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keadaan darurat militer di Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur menjadi keadaan perang.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 176 Tahun 1962 ini ditetapkan dengan latar belakang penguasaan penjajah atas Irian Barat dan tekad Bangsa Indonesia untuk membebaskannya dalam tahun tersebut. Oleh karena itu, Presiden menetapkan Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dalam keadaan perang. Keputusan ini diambil setelah mendengar musyawarah Badan Pembantu Penguasa Perang Tertinggi. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 1962.

(-)

(-)