Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 6/2008 · Perda Kota Surakarta No. 6 Tahun 2008 · Perda Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2008Tanggal Penetapan:23 September 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku26 September 2008
Tanggal Penetapan23 September 2008
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta. 2. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kota Surakarta. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memperkokoh pelaksanaan otonomi daerah, meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja kelembagaan, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan organisasi perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan, dan Kelurahan.
  2. Kedudukan, tugas pokok, dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
  3. Susunan organisasi masing-masing perangkat daerah, termasuk struktur jabatan dan unit kerja di bawahnya.

Peraturan ini mengatur secara rinci tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari setiap perangkat daerah di Kota Surakarta, termasuk dinas-dinas, badan-badan, kantor-kantor, kecamatan, dan kelurahan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan struktur pemerintahan yang efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 2. Sebelum dilaksanakannya Peraturan Daerah ini secara keseluruhan, maka kegiatan-kegiatan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai kebijakan Walikota. 3. Pelaksanaan penataan Organisasi berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2008.

(-)