Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 4/2016 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2016Tanggal Penetapan:31 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku31 Agustus 2016
Tanggal Penetapan31 Agustus 2016
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2015 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup rincian pendapatan (Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah), belanja (Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tak Terduga), serta transfer. Peraturan ini juga menjabarkan selisih antara anggaran dan realisasi untuk pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan saldo awal, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SILPA), koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya, dan saldo akhir. Laporan Operasional menyajikan surplus/defisit kegiatan operasional dan non-operasional. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan ekuitas awal, surplus/defisit-LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, dan ekuitas akhir. Neraca menyajikan jumlah aset, jumlah kewajiban, dan jumlah ekuitas dana. Laporan Arus Kas menyajikan saldo awal kas, arus kas bersih dari aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, nonanggaran, dan saldo akhir kas. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)