Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 1/2004 · Perda Kota Semarang No. 1 Tahun 2004 · Perda Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2004Tanggal Penetapan:16 Februari 2004
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Dan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku18 Februari 2004
Tanggal Penetapan16 Februari 2004
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2004 mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir di tepi jalan umum. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan perparkiran, mewujudkan ketertiban lalu lintas, dan karena Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 11 Tahun 1998) sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali penyelenggaraan dan retribusi parkir di tepi jalan umum. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan perparkiran. Pengelola parkir wajib memperoleh izin dari Walikota. Lokasi parkir meliputi seluruh tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Walikota dengan memperhatikan tata ruang kota, keselamatan lalu lintas, kelestarian lingkungan, dan kemudahan pengguna jasa. Penyelenggara parkir wajib menyediakan fasilitas seperti lahan parkir, rambu, papan informasi, juru parkir, dan karcis parkir, serta jasa pelayanan berupa penataan, penertiban, pengawasan, dan keamanan. Pengguna jasa parkir wajib mematuhi rambu, menggunakan karcis, dan memelihara ketertiban. Dilarang melakukan kegiatan selain parkir. Pengelola parkir dilarang menyelenggarakan parkir tanpa izin dan memungut tarif di luar ketentuan. Pemerintah Daerah berhak memindahkan kendaraan yang parkir tidak sesuai ketentuan. Retribusi dikenakan atas jasa pelayanan dan fasilitas parkir, dengan subjek retribusi adalah pengguna jasa parkir. Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum dan diukur berdasarkan jumlah roda kendaraan bermotor. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan prinsip pengendalian penggunaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan biaya penyelenggaraan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang. 2. Setiap orang atau Badan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), 5, 6, 7, 8 ayat (2) diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).