1. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/5/2014 dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Bj D yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/PER/8/2010 dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
3. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas dan/atau sertifikat produk penggunaan tanda SNI Bj D harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat pada tanggal 20 Mei 2026.
4. Sertifikat SNI dan SPPT SNI untuk baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas dan/atau Sertifikat SNI dan SPPT SNI untuk Bj D yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 20 Mei 2026.
5. Baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/5/2014 dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik.
6. Bj D yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/PER/8/2010 dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik.
7. Baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas dan/atau Bj D hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
8. Baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas dan/atau Bj D hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
9. Sertifikat SNI dan SPPT SNI yang diterbitkan sebelum tanggal 20 Mei 2026 mulai berlaku terhitung sejak tanggal 20 Mei 2026.