Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 09 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 09 Tahun 2016 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KER]A PEMERINTAH DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 09/2016 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 09 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 09 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2016Tanggal Penetapan:21 April 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KER]A PEMERINTAH DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku21 April 2016
Tanggal Penetapan21 April 2016
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan pemerintahan desa yang efektif dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Struktur Organisasi Pemerintah Desa: Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis.
  2. Sekretariat Desa: Dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat yang terdiri dari urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan.
  3. Pelaksana Kewilayahan: Merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan yang disebut Kepala Dusun atau sebutan lain.
  4. Pelaksana Teknis: Merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional yang terdiri dari seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan.
  5. Tugas dan Fungsi: Kepala Desa memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  6. Wewenang, Hak, Kewajiban, dan Larangan: Kepala Desa memiliki wewenang, hak, dan kewajiban dalam melaksanakan tugasnya, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi. Perangkat Desa juga memiliki hak, kewajiban, dan larangan yang serupa.

Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan organisasi tata kerja pemerintah desa, tata kerja, hari dan jam kerja, serta pembinaan dan pengawasan.

(-)

(-)