Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 2010

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Juga dikenal sebagai: UU 3/2010 · UU No. 3 Tahun 2010 · UU Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2010Tanggal Penetapan:15 Juni 2010
Hukum PidanaHukum Tata NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juni 2010
Tanggal Penetapan15 Juni 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5051).

Undang-Undang ini mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut tidak mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rapat Paripurna tanggal 4 Maret 2010, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang ini juga menetapkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal keputusan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu 4 Maret 2010. Selain itu, kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sampai dengan tanggal 4 Maret 2010 tetap sah dan mengikat.

1. Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sampai dengan tanggal 4 Maret 2010 tetap sah dan mengikat.

(-)