Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karo 1/2024 · Perda Kabupaten Karo No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2024Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Karo
Tanggal Berlaku05 Januari 2024
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanKabanjahe

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2011 Nomor 02); 2. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2012 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karo Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2019 Nomor 07); 3. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2012 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karo Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2018 Nomor 03); 4. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2012 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karo Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2019 Nomor 08); 5. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2012 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karo Nomor 04); 6. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2013 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karo Nomor 01); 7. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2013 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karo Nomor 03); 8. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2013 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karo Nomor 04) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2019 Nomor 09); 9. Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2022 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karo Nomor 03). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 01 Tahun 2024 mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah dalam perpajakan, meningkatkan akuntabilitas daerah, memperkuat otonomi daerah, memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, dan memperkuat dasar hukum pemungutan pajak. Ketentuan substansial meliputi: 1. Jenis Pajak: PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. PBJT mencakup makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan. 2. Jenis Retribusi: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. Tata Cara Pemungutan: Pendaftaran Wajib Pajak, penetapan besaran pajak/retribusi terutang, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, dan penghapusan piutang. 4. Penggunaan Hasil Penerimaan: Alokasi untuk pembangunan/pemeliharaan jalan, penerangan jalan umum, pencegahan pencemaran air tanah, dan kegiatan terkait lainnya.

1. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 2. Hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Semua peraturan pelaksanaan di bidang Pajak dan Retribusi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 5. Ketentuan mengenai pajak MBLB dalam Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2013 masih tetap berlaku sampai dengan 4 Januari 2025. 6. Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati mengenai pengelolaan tarif BLUD dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi paling lama sampai dengan tanggal 4 Januari 2024. 7. Ketentuan mengenai pemanfaatan aset daerah berupa pemanfaatan barang milik daerah dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi paling lama sampai dengan tanggal 4 Januari 2024. 8. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan. 4. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi.