Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 01 Tahun 2024 mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah dalam perpajakan, meningkatkan akuntabilitas daerah, memperkuat otonomi daerah, memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, dan memperkuat dasar hukum pemungutan pajak.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Jenis Pajak: PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. PBJT mencakup makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan.
2. Jenis Retribusi: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. Tata Cara Pemungutan: Pendaftaran Wajib Pajak, penetapan besaran pajak/retribusi terutang, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, dan penghapusan piutang.
4. Penggunaan Hasil Penerimaan: Alokasi untuk pembangunan/pemeliharaan jalan, penerangan jalan umum, pencegahan pencemaran air tanah, dan kegiatan terkait lainnya.