Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 12/2009 · Perda Kabupaten Pati No. 12 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2009Tanggal Penetapan:18 Mei 2009
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Perdagangan
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku18 Mei 2009
Tanggal Penetapan18 Mei 2009
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2003 Nomor 19 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kepastian berusaha, pembinaan, dan pengendalian usaha perdagangan agar tercipta persaingan yang sehat. Tujuannya adalah untuk mengganti biaya penerbitan SIUP dan biaya pengendalian oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial:

Retribusi dipungut dari orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh pelayanan izin usaha perdagangan. Obyek retribusi adalah kegiatan pemberian izin usaha perdagangan. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh SIUP. Retribusi Izin Usaha Perdagangan termasuk golongan retribusi jasa umum dan dipungut di wilayah Daerah.

Kriteria Usaha:

  • Usaha Mikro: Kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,00.
  • Usaha Kecil: Kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,00 sampai Rp. 500.000.000,00 atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,00 sampai Rp. 2.500.000.000,00.
  • Usaha Menengah: Kekayaan bersih lebih dari Rp.500.000.000,00 sampai Rp.10.000.000.000,00 atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.2.500.000.000,00 sampai Rp. 50.000.000.000,00.

Setiap Perusahaan perdagangan yang mengajukan permohonan SIUP baru, tidak dikenakan biaya. Setiap Perusahaan pemilik SIUP yang mengajukan permohonan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun dikenakan biaya administrasi. Perubahan dan penggantian SIUP yang hilang atau rusak bagi perusahaan tidak dikenakan Biaya Administrasi.

Masa Retribusi adalah selama 5 (lima) tahun. Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang disamakan.

Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD. Berdasarkan SPdORD ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.

1. SIUP yang telah diperoleh perusahaan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini dengan ketentuan sebagai berikut : a. SIUP yang diperoleh perusahaan yang diterbitkan 5 (lima) tahun sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku; atau b. SIUP yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib menyesuaikan dengan ketentuan ini selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.