Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan Di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 10/2019 · Permen Ristekdikti No. 10 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2019Tanggal Penetapan:6 Februari 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaKelas Jabatan Di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku13 Februari 2019
Tanggal Penetapan06 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sepanjang yang mengatur mengenai Kelas Jabatan di Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta.

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013. Tujuannya adalah menetapkan kelas jabatan di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) guna meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Kelas jabatan di LLDIKTI terdiri dari jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, fungsional, dan pelaksana. Penetapan kelas jabatan dilakukan berdasarkan evaluasi oleh menteri terkait. Kelas jabatan ini digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai LLDIKTI.

(-)

(-)