Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 2/2012 · Perda Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2012 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2012Tanggal Penetapan:27 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku27 Februari 2012
Tanggal Penetapan27 Februari 2012
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Jasa di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2004 Nomor 36); 2. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2004 Nomor 36); 3. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan dan Pemotongan Hewan Ternak (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2003 Nomor 72); 4. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Tarif Masuk dan Pemanfaatan Obyek dan Daya Tarik Wisata Situ Gede (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2007 Nomor 75); 5. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan dan Retribusi Depo Pasar Ikan Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 84). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk mengatur pengenaan retribusi jasa usaha dengan memperhatikan prinsip-prinsip komersial, mengingat jasa ini dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam pemungutan retribusi atas jasa usaha di Kota Tasikmalaya.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, meliputi:

  1. Jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut di daerah, yaitu: retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi terminal, retribusi rumah potong hewan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, dan retribusi penjualan produksi usaha daerah.
  2. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi yang mencakup biaya administrasi, pengadaan, pemeliharaan, penyusutan, operasional, dan keuntungan yang layak. Tarif retribusi akan ditinjau paling lama tiga tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  3. Wilayah pemungutan retribusi yang dilakukan di seluruh wilayah Kota Tasikmalaya.
  4. Tata cara pemungutan retribusi yang menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan.
  5. Tata cara pembayaran retribusi yang harus dilakukan secara tunai dan lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
  6. Tata cara penagihan retribusi yang menggunakan STRD dan didahului dengan Surat Teguran/Peringatan.
  7. Prosedur pengajuan keberatan oleh Wajib Retribusi atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Ketentuan mengenai penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi.
  9. Ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  10. Ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan retribusi.
  11. Masa retribusi yang ditetapkan pada saat Wajib Retribusi memanfaatkan pelayanan jasa usaha dari Pemerintah Daerah.
  12. Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan tertulis dari wajib retribusi.
  13. Pengelolaan retribusi yang berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
  14. Pemberian insentif pemungutan kepada OPD yang melaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan pencapaian kinerja tertentu.
  15. Ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana di bidang retribusi oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari: a. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Jasa di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2004 Nomor 36); b. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemakaian Kekayan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2004 Nomor 36); c. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Tarif Masuk dan Pemanfaatan Obyek dan Daya Tarik Wisata Situ Gede (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2007 Nomor 75); d. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan dan Retribusi Depo Pasar Ikan Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 84); dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini atau belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.