Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT GARUT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 7/2018 · Perda Kabupaten Garut No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2018Tanggal Penetapan:9 November 2018
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT GARUT
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku12 November 2018
Tanggal Penetapan09 November 2018
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Garut Hasil Konsolidasi 9 (sembilan) PD. BPR (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Garut Hasil Konsolidasi 9 (sembilan) PD. BPR (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2013 Nomor 7). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Garut Hasil Konsolidasi 9 (sembilan) PD. BPR sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Garut Hasil Konsolidasi 9 (sembilan) PD. BPR, diubah namanya menjadi Perumda Bank Perkreditan Rakyat Garut.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan jasa keuangan yang aman kepada masyarakat, dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Peraturan ini mengubah nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Garut menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Garut (Perumda BPR Garut). Modal Perumda BPR Garut berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, terdiri dari modal dasar sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan modal disetor sebesar Rp25.435.626.540,21 (dua puluh lima miliar empat ratus tiga puluh lima juta enam ratus dua puluh enam ribu lima ratus empat puluh rupiah dua puluh satu sen). Perumda BPR Garut bertugas melaksanakan kegiatan perbankan sebagai Bank Perkreditan Rakyat (BPR), menghimpun dana dari pemerintah dan masyarakat, memberikan kredit, melaksanakan kerjasama dengan lembaga keuangan lain, menempatkan dana, membantu Pemerintah Daerah dalam penyaluran dana program, serta membantu Pemerintah Desa dalam fungsi kas Desa dan penyaluran Alokasi Dana Desa. Organ Perumda BPR Garut terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi. Bupati memiliki kewenangan mengambil keputusan yang dapat dilimpahkan kepada Pimpinan Perangkat Daerah. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertugas melaksanakan manajemen Perumda BPR Garut, menetapkan kebijakan, menyusun rencana kerja tahunan, dan menyampaikan laporan keuangan. Perumda BPR Garut wajib menyusun rencana bisnis jangka panjang dan rencana kerja anggaran tahunan. Penggunaan laba diatur dengan ketentuan kompensasi kerugian tahun sebelumnya dan pembagian laba sesuai peraturan perundang-undangan. Perumda BPR Garut dapat melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan lain. Pembinaan teknis dan pengawasan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, sedangkan pembinaan umum dan pengawasan dilakukan oleh Bupati.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Direksi dan/atau Dewan Pengawas PD. BPR Garut tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya atau sampai dengan diadakan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Struktur Organisasi PD. BPR Garut masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan penyesuaian struktur organisasi Perumda BPR Garut berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka seluruh kekayaan, hak dan kewajiban, serta kepegawaian yang dikelola oleh PD. BPR Garut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Garut Hasil Konsolidasi 9 (sembilan) PD. BPR sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Garut Hasil Konsolidasi 9 (sembilan) PD. BPR, beralih statusnya menjadi kekayaan, hak dan kewajiban serta kepegawaian Perumda BPR Garut.

(-)