Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan jasa keuangan yang aman kepada masyarakat, dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Peraturan ini mengubah nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Garut menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Garut (Perumda BPR Garut). Modal Perumda BPR Garut berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, terdiri dari modal dasar sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan modal disetor sebesar Rp25.435.626.540,21 (dua puluh lima miliar empat ratus tiga puluh lima juta enam ratus dua puluh enam ribu lima ratus empat puluh rupiah dua puluh satu sen). Perumda BPR Garut bertugas melaksanakan kegiatan perbankan sebagai Bank Perkreditan Rakyat (BPR), menghimpun dana dari pemerintah dan masyarakat, memberikan kredit, melaksanakan kerjasama dengan lembaga keuangan lain, menempatkan dana, membantu Pemerintah Daerah dalam penyaluran dana program, serta membantu Pemerintah Desa dalam fungsi kas Desa dan penyaluran Alokasi Dana Desa. Organ Perumda BPR Garut terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi. Bupati memiliki kewenangan mengambil keputusan yang dapat dilimpahkan kepada Pimpinan Perangkat Daerah. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertugas melaksanakan manajemen Perumda BPR Garut, menetapkan kebijakan, menyusun rencana kerja tahunan, dan menyampaikan laporan keuangan. Perumda BPR Garut wajib menyusun rencana bisnis jangka panjang dan rencana kerja anggaran tahunan. Penggunaan laba diatur dengan ketentuan kompensasi kerugian tahun sebelumnya dan pembagian laba sesuai peraturan perundang-undangan. Perumda BPR Garut dapat melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan lain. Pembinaan teknis dan pengawasan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, sedangkan pembinaan umum dan pengawasan dilakukan oleh Bupati.