Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau No 24 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 5/2018 · Perda Kota Baubau No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2018Tanggal Penetapan:5 September 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau No 24 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku05 September 2018
Tanggal Penetapan05 September 2018
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 24 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 24 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakang perubahan ini adalah karena tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor yang diatur dalam peraturan sebelumnya tidak lagi sesuai dengan perkembangan perekonomian. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor agar sesuai dengan kondisi perekonomian terkini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 9 ayat (2) yang mengatur tentang struktur dan besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan dan jenis kendaraan yang digunakan. Peraturan ini menetapkan tarif baru untuk biaya uji berkala pertama, biaya uji berkala perpanjangan, barang-barang kelengkapan uji, permohonan numpang uji, permata teknis/taksasi kendaraan bermotor (dum/lelang), dan denda keterlambatan KIR.

(-)

(-)