Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1950 tentang Menghapuskan Pemerintahan Militer Di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Enclave-Enclave Kasunanan dan Mangkunegaran

Juga dikenal sebagai: PP 11/1950 · PP No. 11 Tahun 1950 · PP Nomor 11 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 1950Tanggal Penetapan:8 Juni 1950
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMenghapuskan Pemerintahan Militer Di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Enclave-Enclave Kasunanan dan Mangkunegaran
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juni 1950
Tanggal Penetapan08 Juni 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1949 tentang Daerah Militer Daerah Istimewa Yogyakarta

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk menghapuskan pemerintahan militer di Daerah Istimewa Yogyakarta dan enclave-enclave Kasunanan dan Mangkunegaran, karena keamanan di daerah tersebut telah terjamin. Hal ini didasarkan pada penetapan Panglima Divisi III dan berbagai pasal dalam Konstitusi Sementara.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penghapusan susunan pemerintahan militer yang sebelumnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1949. Tugas dan kewajiban pemerintahan militer dialihkan ke Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan alat-alat pemerintahannya, kecuali yang menjadi hak Republik Indonesia Serikat atau Republik Indonesia. Peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintahan militer tetap berlaku sampai diubah oleh pihak yang berwenang.

1. Peraturan-peraturan dan Keputusan-keputusan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintahan Militer tetap berlaku sampai diubah, ditambah atau dicabut oleh yang berhak. 2. Tugas kewajiban Pemerintah yang ada pada Pemerintahan Militer beralih ke Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta serta alat-alat Pemerintahannya, kecuali yang menjadi hak Republik Indonesia Serikat atau Republik Indonesia.

(-)