di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2007 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2007
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 10/2007 · Perda Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2007. APBD merupakan rencana keuangan tahunan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah. Pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp. 482.330.879.207,99, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 520.103.582.929,63, yang mencakup belanja tidak langsung dan belanja langsung. Defisit anggaran sebesar Rp. 37.772.703.721,64 ditutupi melalui pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari dana bagi hasil pajak dan dana penyesuaian dan otonomi khusus.
Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Pejabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.