Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1970 ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 yang melarang pejabat negeri menjadi anggota partai politik. Pencabutan ini didasarkan pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966, yang menilai bahwa peraturan tersebut tidak sesuai dengan aspirasi rakyat dan prinsip-prinsip demokrasi yang diamanatkan oleh Revolusi 17 Agustus 1945 dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan pencabutan ini, pejabat negeri kini memiliki kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pendapat, sebagaimana dijamin oleh pasal 28 UUD 1945. Namun, untuk jabatan tertentu yang tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan organisasi politik, pengaturannya akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961.