Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1970

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1970 tentang Pencabutan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: UU 2/1970 · UU No. 2 Tahun 1970 · UU Nomor 2 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 1970Tanggal Penetapan:11 Februari 1970
KetenagakerjaanHukum Tata NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPencabutan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Februari 1970
Tanggal Penetapan11 Februari 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden No. 2 tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1970 ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 yang melarang pejabat negeri menjadi anggota partai politik. Pencabutan ini didasarkan pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966, yang menilai bahwa peraturan tersebut tidak sesuai dengan aspirasi rakyat dan prinsip-prinsip demokrasi yang diamanatkan oleh Revolusi 17 Agustus 1945 dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan pencabutan ini, pejabat negeri kini memiliki kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pendapat, sebagaimana dijamin oleh pasal 28 UUD 1945. Namun, untuk jabatan tertentu yang tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan organisasi politik, pengaturannya akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961.

(-)

(-)