Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengklasifikasikan retribusi ini sebagai retribusi jasa umum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan penerbitan KTP dan Akta Catatan Sipil. Objek retribusi meliputi berbagai jenis KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Catatan Sipil (perkawinan, perceraian, pengesahan/pengakuan anak, ganti nama WNA, kematian). Subjek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan tersebut.
- Golongan Retribusi: Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum.
- Cara Pengukuran Tingkat Pengguna Jasa: Diukur berdasarkan jumlah dan jenis penerbitan/pencetakan KTP dan Akta Catatan Sipil.
- Prinsip Penetapan Tarif: Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Biaya meliputi biaya operasi, pemeliharaan, bunga, dan modal.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif bervariasi berdasarkan jenis pelayanan (misalnya, KTP pertama, KTP selanjutnya, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dll.).
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan KTP dan Kartu Keluarga diberikan.
- Masa Retribusi: 5 (lima) tahun.
- Saat Retribusi Terutang: Saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan).
- Pembayaran: Pembayaran harus dilunasi sekaligus saat menikmati pelayanan. Bupati dapat memberikan persetujuan angsuran atau penundaan dengan bunga 2% per bulan.
- Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
- Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian.
- Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali ada tindak pidana.
- Tata Cara Penghapusan Piutang Kedaluwarsa: Piutang yang kedaluwarsa dapat dihapuskan.
- Insentif Pemungutan: Instansi pemungut retribusi dapat diberi insentif.
- Penyidikan: PPNS diberi wewenang untuk penyidikan tindak pidana retribusi.