Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228 Tahun 1965 ini bertujuan untuk menunjang kelancaran tugas Departemen Perindustrian Ringan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 187 Tahun 1965. Dalam keputusan ini, diangkat beberapa pejabat sementara Pembantu Menteri dalam lingkungan Departemen Perindustrian Ringan, termasuk Kolonel Inf. Sudarsono sebagai Inspektur Umum bidang Umum, Drs. Untung Subroto di bidang Perencanaan, Kolonel Inf. J. Rambe di bidang Pembinaan, Ir. Achmad Slamet di bidang Khusus, dan Let. Kol. Sugiri Sumadarsono sebagai Kepala Biro Administrasi dan Organisasi. Keputusan ini berlaku surut mulai 1 Agustus 1965.