Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 3/2014 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2014Tanggal Penetapan:6 Februari 2014
Kebijakan Umum PemerintahKesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku06 Februari 2014
Tanggal Penetapan06 Februari 2014
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2013 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 159)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah terkait Peraturan Daerah tersebut.

Perubahan dilakukan pada Pasal 68, yang mengatur mengenai sanksi bagi petugas yang tidak menindaklanjuti laporan, dan Pasal 71 ayat (1), yang mengatur mengenai ancaman pidana bagi pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Daerah tersebut. Perubahan pada Pasal 71 ayat (1) dilakukan untuk memperjelas norma larangan dan norma perintah yang dilanggar, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dengan perubahan ini, diharapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat dapat lebih efektif dalam mengendalikan dan mengarahkan dinamika masyarakat, serta memenuhi kebutuhan hukum masyarakat terkait ketertiban dan ketentraman.

(-)

1. Setiap petugas yang berwenang dan tidak menindaklanjuti dan/atau memproses secara hukum atas laporan orang atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) dikenakan hukuman disiplin kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 9, Pasal 12 ayat (2), Pasal 13, Pasal 22, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 33 ayat (2), Pasal 42, Pasal 43, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 67 ayat (3) diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).