di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 3/2014 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah terkait Peraturan Daerah tersebut.
Perubahan dilakukan pada Pasal 68, yang mengatur mengenai sanksi bagi petugas yang tidak menindaklanjuti laporan, dan Pasal 71 ayat (1), yang mengatur mengenai ancaman pidana bagi pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Daerah tersebut. Perubahan pada Pasal 71 ayat (1) dilakukan untuk memperjelas norma larangan dan norma perintah yang dilanggar, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan perubahan ini, diharapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat dapat lebih efektif dalam mengendalikan dan mengarahkan dinamika masyarakat, serta memenuhi kebutuhan hukum masyarakat terkait ketertiban dan ketentraman.