Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah

Juga dikenal sebagai: PMK 183/PMK.02/2016 · PMK No. 183/PMK.02/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2016Tanggal Penetapan:29 November 2016

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 November 2016
Tanggal Penetapan29 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara penyediaan, penghitungan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dengan perubahan organisasi di Kementerian Sosial. Perubahan ini mencakup penunjukan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial-Kementerian Sosial sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pengaturan pelaporan oleh Perum BULOG. KPA bertanggung jawab untuk menetapkan pejabat yang berwenang dalam pengeluaran anggaran dan pengujian pembayaran. Perum BULOG diwajibkan melaporkan realisasi fisik kegiatan pengadaan dan penyaluran beras setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dan pihak terkait.

(-)

(-)