di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2011 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 7/2011 · Perda Kabupaten Sambas No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sambas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004. Tujuannya adalah untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam mengembangkan demokrasi dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang besaran uang representasi, TKI, dan BPO Pimpinan DPRD, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, diatur pula mengenai pajak penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, serta pengelolaan dan pertanggungjawaban BPO Pimpinan DPRD.