Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2011 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 7/2011 · Perda Kabupaten Sambas No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2011Tanggal Penetapan:14 November 2011
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku16 April 2011
Tanggal Penetapan14 November 2011
Tempat PenetapanSambas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2005 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sambas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004. Tujuannya adalah untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam mengembangkan demokrasi dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi, termasuk tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.
  2. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, tunjangan komunikasi intensif (TKI), dan belanja penunjang operasional (BPO) Pimpinan DPRD.
  3. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang meliputi jaminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas, penyediaan rumah jabatan/dinas dan perlengkapannya, serta kendaraan dinas jabatan.
  4. Uang duka dan bantuan pengurusan jenazah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia.
  5. Uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah mengakhiri masa baktinya.
  6. Belanja penunjang kegiatan DPRD untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD.
  7. Pengelolaan keuangan DPRD yang dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD.

Peraturan ini juga mengatur tentang besaran uang representasi, TKI, dan BPO Pimpinan DPRD, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, diatur pula mengenai pajak penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, serta pengelolaan dan pertanggungjawaban BPO Pimpinan DPRD.

(-)

(-)