Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 9/2018 · Perda Kota Bekasi No. 9 Tahun 2018 · Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2018Tanggal Penetapan:23 Agustus 2018
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJaminan Kesehatan Daerah
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku23 Agustus 2018
Tanggal Penetapan23 Agustus 2018
Tempat PenetapanBekasi

(-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dibentuk dengan tujuan untuk memberikan jaminan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat Kota Bekasi agar memperoleh pelayanan kesehatan yang baik, bermutu, dan bermartabat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melengkapi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, mengingat masih ada masyarakat yang belum tercover oleh JKN.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelolaan Jamkesda dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan, dengan dibantu oleh Perangkat Daerah terkait lainnya dan Tim Koordinasi yang dibentuk dengan Keputusan Wali Kota.
  2. Peserta Jamkesda adalah penduduk Kota Bekasi yang terdaftar dalam database kependudukan berbasis NIK, selain peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional.
  3. Peserta Jamkesda berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh PPK yang bekerjasama, kecuali pelayanan yang tidak dijamin. Pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik, rawat jalan, rawat inap kelas III, dan kegawatdaruratan.
  4. Peserta wajib membawa KS-NIK atau bukti lain yang sah saat berobat ke PPK dan mematuhi prosedur yang berlaku.
  5. Pembiayaan Jamkesda bersumber dari APBD.

1. Peserta Jamkesda yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, berhak mendapatkan layanan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. PPK yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, tidak diberikan perpanjangan rekomendasi izin operasional, atau penghentian perjanjian kerjasama. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 13 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.