Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 huruf c dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta ketentuan pasal 108 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak dan Kewajiban Penduduk: Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas dokumen, informasi data, dan ganti rugi akibat kesalahan. Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
- Kelembagaan: Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai instansi pelaksana.
- Kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan. Dinas berwenang melakukan koordinasi dengan Kantor Departemen Agama dan Pengadilan Agama, melakukan supervisi, koordinasi dengan instansi terkait, meminta dan menerima data kependudukan, serta melakukan koordinasi penyajian data. Tugas Dinas meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, penyediaan blanko dokumen, meminta laporan pelaksanaan tugas, melakukan pembinaan dan supervisi.
- Pendaftaran Penduduk: Meliputi pencatatan dan penerbitan biodata penduduk, KK, dan KTP; pendaftaran peristiwa kependudukan (pindah datang, transmigrasi, datang orang asing); pendaftaran pindah datang antar negara; pendaftaran penduduk rentan administrasi kependudukan; pelaporan penduduk yang tidak mampu melapor sendiri.
- Pencatatan Sipil: Meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, pembatalan perkawinan, pembatalan perceraian, dan peristiwa penting lainnya.
- Pengelolaan SIAK: Bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan, menyediakan data akurat, dan mewujudkan pertukaran data. SIAK terdiri dari database, perangkat teknologi informasi, SDM, pemegang hak akses, lokasi database, pengelolaan database, pemeliharaan database, pengaman database, pengawas database, dan data cadangan.
- Perlindungan Data Pribadi Penduduk: Data pribadi yang harus dilindungi meliputi nomor KK, NIK, tanggal lahir, keterangan cacat fisik/mental, NIK ibu kandung, NIK ayah, dan isi catatan peristiwa penting.