di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pasar Modern
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 4/2002 · Perda Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pasar Modern (IUPM) bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pemberian IUPM, mewujudkan iklim usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha pasar modern dan pedagang kecil, menengah, koperasi, serta pasar tradisional, memberdayakan pedagang kecil dan menengah serta koperasi, dan mewujudkan kemitraan usaha di dalam tatanan perdagangan yang efisien dan berdaya saing tinggi.
Peraturan ini mengatur tentang: