Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pasar Modern

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 4/2002 · Perda Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Pasar Modern
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pasar Modern (IUPM) bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pemberian IUPM, mewujudkan iklim usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha pasar modern dan pedagang kecil, menengah, koperasi, serta pasar tradisional, memberdayakan pedagang kecil dan menengah serta koperasi, dan mewujudkan kemitraan usaha di dalam tatanan perdagangan yang efisien dan berdaya saing tinggi.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Obyek dan subyek IUPM, dimana obyeknya adalah semua tempat usaha yang digunakan untuk kegiatan pasar modern, dan subyeknya adalah perorangan atau badan hukum yang menyelenggarakan usaha pasar modern.
  2. Perizinan, termasuk wewenang pemberian izin oleh Bupati, tata cara mendapatkan izin (melalui pengajuan permohonan tertulis dengan persyaratan lokasi, bangunan, lahan parkir, pencegahan kebakaran, izin lokasi, izin gangguan, tanda daftar perusahaan, IMB/IPB, program kemitraan, dan dokumen lingkungan), masa berlaku izin (selama usaha berjalan, dengan daftar ulang setiap 5 tahun), pemindahtanganan izin, dan pencabutan izin (jika izin diperoleh tidak sah, usaha tidak dilaksanakan, melanggar ketentuan, usaha tidak sesuai izin, lokasi dibutuhkan pemerintah, atau pemindahtanganan tidak diajukan).
  3. Retribusi IUPM, yang digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan lokasi, luas ruang tempat usaha, dan besarnya permodalan pasar modern. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin.

1. Setiap orang atau badan hukum yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini telah melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada pasal 3 dan telah memiliki izin berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku sebelumnya, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Setiap orang atau badan hukum yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini telah melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan belum memiliki izin berdasarkan Peraturan yang telah ada sebelumnya, dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini wajib memiliki IUPM berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar Pasal 5 ayat (1), diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.