Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 8/2014 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2014Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku30 Desember 2014
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanSengeti

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 06 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 1.108.902.586.677,00, belanja sebesar Rp. 1.080.257.239.423,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 28.645.347.254,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 17.808.980.139,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 46.454.327.393,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 28.645.347.254,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari DBH Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan Bantuan Keuangan dari Provinsi. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintahan Desa dan Partai Politik, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). Pengeluaran terdiri dari pembayaran utang jangka pendek.

(-)

(-)