Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 101 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101 Tahun 1964 tentang Panitia Hari Pendidikan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 101/1964 · Keppres No. 101 Tahun 1964 · Keppres Nomor 101 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1964Tanggal Penetapan:28 April 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPanitia Hari Pendidikan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1964
Tanggal Penetapan28 April 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini bertujuan untuk memperingati Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei sebagai momentum untuk memperkuat tekad dalam memelihara dan mengembangkan Pendidikan Nasional. Hal ini penting dalam rangka nation building, character building, dan decision making education yang mendukung pencapaian tujuan Revolusi Indonesia.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini membentuk Panitia Pusat Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Panitia HARPEKAS) yang bertugas untuk menggerakkan potensi nasional dalam mensukseskan peringatan tersebut. Panitia ini juga bertanggung jawab untuk memperkembangkan kepribadian dan kebudayaan nasional, meningkatkan kegiatan olahraga, memajukan ilmu pengetahuan, serta menciptakan lambang, lagu, dan perangko Pendidikan Nasional. Struktur organisasi Panitia HARPEKAS terdiri dari Presidium, Dewan Pertimbangan, dan Badan Pimpinan Pelaksanaan (Eksekutif). Panitia HARPEKAS Daerah tingkat I juga dibentuk dengan struktur organisasi yang serupa. Panitia diberi wewenang untuk berkoordinasi dengan instansi pemerintah dan badan swasta, dengan pembiayaan yang diupayakan secara gotong royong.

(-)

(-)