Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Tempat Penginapan, Pesanggrahan dan Villa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 2/2019 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2019Tanggal Penetapan:26 Juni 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Penginapan, Pesanggrahan dan Villa
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku26 Juni 2019
Tanggal Penetapan26 Juni 2019
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Penginapan, Pesanggrahan, dan Villa di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah untuk membiayai pembangunan dan pengembangan kepariwisataan. Tujuannya adalah memberikan landasan hukum bagi pemungutan retribusi atas penggunaan fasilitas tempat penginapan, pesanggrahan, dan villa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan tempat penginapan, pesanggrahan, dan villa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan klasifikasi kelas dan frekuensi waktu penggunaan atau pemanfaatan tempat penginapan, pesanggrahan, dan villa.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan efisiensi dan harga pasar.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif ditetapkan berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di tempat penginapan, pesanggrahan, dan villa.
  7. Pemungutan: Pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pariwisata.
  8. Pembayaran: Retribusi harus dibayar lunas sekaligus pada saat memasuki tempat penginapan, pesanggrahan, dan villa.
  9. Penagihan: Penagihan retribusi terutang dilakukan dengan STRD, didahului dengan surat teguran.
  10. Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
  11. Kedaluwarsa: Hak penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi Tempat Penginapan, Pesanggrahan, dan Villa terutang yang tidak atau kurang dibayar.