Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 232 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 232 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 45 PRP. Tahun 1960 Tentang Dewan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: PP 232/1961 · PP No. 232 Tahun 1961 · PP Nomor 232 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 1961Tanggal Penetapan:12 Oktober 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Undang-Undang Nomor 45 PRP. Tahun 1960 Tentang Dewan Perusahaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Oktober 1961
Tanggal Penetapan12 Oktober 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 3 Tahun 1949. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 45 Prp. Tahun 1960 tentang Dewan Perusahaan dan Dewan Perusahaan Pusat. Peraturan ini mengatur pembentukan Dewan Perusahaan di setiap perusahaan negara dan kesatuan usaha yang memenuhi syarat tertentu, serta Dewan Perusahaan Pusat di setiap Badan Pimpinan Umum. Dewan-dewan ini dibentuk oleh Menteri terkait dengan saran dari Menteri Perburuhan. Keanggotaan Dewan Perusahaan meliputi wakil pimpinan perusahaan, wakil organisasi buruh, wakil organisasi tani, dan wakil daerah. Syarat-syarat keanggotaan termasuk keanggotaan dalam Front Nasional dan keahlian dalam perusahaan. Proses pencalonan dan pengangkatan anggota diatur oleh Menteri Perburuhan dengan bantuan panitia khusus. Anggota Dewan harus mengucapkan sumpah/janji jabatan sebelum memulai tugasnya.

(-)

(-)