Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Dan Kantor Pertanahan

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 38/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 38 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 38 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2016Tanggal Penetapan:2 Desember 2016
Struktur Organisasi PemerintahPerencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Dan Kantor Pertanahan
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku07 Desember 2016
Tanggal Penetapan02 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.

Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pertanahan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional dan menindaklanjuti persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kantor Wilayah BPN adalah instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di provinsi, yang bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BPN di wilayah provinsi. Kantor Wilayah terdiri atas Bagian Tata Usaha, Bidang Infrastruktur Pertanahan, Bidang Hubungan Hukum Pertanahan, Bidang Penataan Pertanahan, Bidang Pengadaan Tanah, dan Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan. Setiap bidang memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait dengan pengelolaan pertanahan. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di kabupaten/kota, yang bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BPN di wilayah kabupaten/kota. Kantor Pertanahan terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Infrastruktur Pertanahan, Seksi Hubungan Hukum Pertanahan, Seksi Penataan Pertanahan, Seksi Pengadaan Tanah, dan Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan. Setiap seksi memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait dengan pengelolaan pertanahan di tingkat kabupaten/kota.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, tetap berlaku beserta pejabatnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan ini.

(-)