di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 200.2.2-2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian Dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
Juga dikenal sebagai: Keputusan Mendagri 300.2.2-2430/2025 · Keputusan Mendagri No. 300.2.2-2430 Tahun 2025 · Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025
Keputusan Menteri Dalam Negeri ini ditetapkan dalam rangka menindaklanjuti Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengenai penyelesaian permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Berdasarkan kesepakatan tersebut, keempat pulau dimaksud ditetapkan masuk ke dalam cakupan wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Substansi kebijakan ini mencakup penyesuaian data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau pada Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Penyesuaian tersebut meliputi rekapitulasi kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, rekapitulasi jumlah pulau per provinsi, rekapitulasi jumlah pulau per kabupaten/kota, serta rincian kode dan data pulau untuk wilayah Pemerintah Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan akurasi data wilayah administrasi dan pulau sesuai dengan kesepakatan batas wilayah yang telah dicapai oleh kedua pemerintah daerah.