Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1993

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1993 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Derah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1993/1994

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 10/1993 · Perda Kota Surakarta No. 10 Tahun 1993 · Perda Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 1994Tanggal Penetapan:18 Desember 1993
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Derah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1993/1994
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku03 Mei 1994
Tanggal Penetapan18 Desember 1993
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 1993/1994.

Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta untuk Tahun Anggaran 1993/1994. Anggaran pendapatan daerah semula Rp. 24.565.425.000,- bertambah sebesar Rp. 2.267.458.000,- menjadi Rp. 26.832.883.000,-. Anggaran belanja daerah juga mengalami peningkatan dengan jumlah yang sama, sehingga total anggaran belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 26.832.883.000,-. Belanja rutin bertambah Rp. 1.954.924.000,- menjadi Rp. 18.221.289.000,-, sementara belanja pembangunan bertambah Rp. 312.534.000,- menjadi Rp. 8.611.594.000,-. Pendapatan urusan kas dan perhitungan diperkirakan bertambah Rp. 126.778.000,- menjadi Rp. 1.682.277.000,-, dengan penambahan pada pendapatan rutin. Belanja urusan kas dan perhitungan juga mengalami penambahan yang sama, sehingga totalnya menjadi Rp. 1.682.277.000,-.

(-)

(-)