di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 3/2013 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengumpulan sumbangan oleh masyarakat di Kabupaten Tulungagung. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan pengumpulan sumbangan sebagai penunjang pembiayaan usaha kesejahteraan sosial yang dilandasi gotong royong, serta mencegah penyalahgunaan sumbangan oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga kesejahteraan sosial.
Tujuan pengumpulan sumbangan adalah untuk menunjang pembangunan bidang kesejahteraan sosial (pendidikan, sosial, kejasmanian, agama/kerokhanian, kebudayaan, dan bidang kesejahteraan lainnya) dan penanggulangan bencana.
Penyelenggara pengumpulan sumbangan dapat berupa perseorangan, panitia, atau lembaga, baik dari dalam maupun luar daerah, dan wajib memiliki izin dari Bupati melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kecuali untuk kegiatan keagamaan, amal peribadahan di tempat ibadah, menjalankan hukum adat, dan dilakukan dalam lingkungan organisasi terhadap anggotanya. Pengumpulan sumbangan dapat dilakukan secara insidentil (maksimal 3 bulan, dapat diperpanjang 1 bulan) atau berkesinambungan (maksimal 6 bulan).
Pemegang izin wajib melaporkan kegiatannya kepada Bupati melalui Dinas paling lama 14 hari kerja setelah kegiatan berakhir. Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berperan serta aktif dalam pelaksanaan dan pengawasan izin pengumpulan sumbangan, termasuk menyampaikan informasi pelanggaran.
Biaya operasional pengumpulan sumbangan dan penyalurannya dibatasi maksimal 10% dari hasil pengumpulan, kecuali untuk penanggulangan bencana, biaya operasional tidak boleh menggunakan dana dari hasil pengumpulan sumbangan.
Bupati melalui Dinas melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.