Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 3/2013 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Juni 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Juni 2013
Tempat PenetapanTulungagung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengumpulan sumbangan oleh masyarakat di Kabupaten Tulungagung. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan pengumpulan sumbangan sebagai penunjang pembiayaan usaha kesejahteraan sosial yang dilandasi gotong royong, serta mencegah penyalahgunaan sumbangan oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga kesejahteraan sosial.

Tujuan pengumpulan sumbangan adalah untuk menunjang pembangunan bidang kesejahteraan sosial (pendidikan, sosial, kejasmanian, agama/kerokhanian, kebudayaan, dan bidang kesejahteraan lainnya) dan penanggulangan bencana.

Penyelenggara pengumpulan sumbangan dapat berupa perseorangan, panitia, atau lembaga, baik dari dalam maupun luar daerah, dan wajib memiliki izin dari Bupati melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kecuali untuk kegiatan keagamaan, amal peribadahan di tempat ibadah, menjalankan hukum adat, dan dilakukan dalam lingkungan organisasi terhadap anggotanya. Pengumpulan sumbangan dapat dilakukan secara insidentil (maksimal 3 bulan, dapat diperpanjang 1 bulan) atau berkesinambungan (maksimal 6 bulan).

Pemegang izin wajib melaporkan kegiatannya kepada Bupati melalui Dinas paling lama 14 hari kerja setelah kegiatan berakhir. Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berperan serta aktif dalam pelaksanaan dan pengawasan izin pengumpulan sumbangan, termasuk menyampaikan informasi pelanggaran.

Biaya operasional pengumpulan sumbangan dan penyalurannya dibatasi maksimal 10% dari hasil pengumpulan, kecuali untuk penanggulangan bencana, biaya operasional tidak boleh menggunakan dana dari hasil pengumpulan sumbangan.

Bupati melalui Dinas melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1), (2), (4) dan Pasal 10 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin, penyitaan sarana penunjang sumbangan, dan tidak diberikan izin kembali. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 14 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.