Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 13/2021 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 13 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2021Tanggal Penetapan:1 Februari 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Tanggal Berlaku01 Februari 2021
Tanggal Penetapan01 Februari 2021
Tempat PenetapanSaumlaki

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 72).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban daerah dalam memungut pajak dan retribusi, serta menyelenggarakan urusan pemerintahan. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada pejabat perangkat daerah. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

(-)

1. Bupati yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 (enam) bulan. 2. Bupati yang melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.