Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Pengelola Keuangan Haji

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKH 6/2018 · Peraturan BPKH No. 6 Tahun 2018 · Peraturan BPKH Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2018Tanggal Penetapan:7 Agustus 2018
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
TemaTata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Pengelola Keuangan Haji
LokasiBadan Pengelola Keuangan Haji
Tanggal Berlaku07 September 2018
Tanggal Penetapan07 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 6 Tahun 2018 ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Penyusunan RKAT dilakukan setiap tahun anggaran berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) BPKH, evaluasi kinerja, dan kebijakan anggaran. Dokumen RKAT harus memuat program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran pengelolaan keuangan haji. Proses penyusunan RKAT melibatkan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan oleh masing-masing bidang, yang kemudian disusun menjadi rancangan RKAT dan dibahas dalam rapat anggota Badan Pelaksana. Rancangan ini kemudian disampaikan kepada Dewan Pengawas dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan. Perubahan RKAT dapat dilakukan jika terdapat perubahan kegiatan, kebijakan penganggaran, atau penambahan anggaran operasional, dengan persetujuan dari Badan Pelaksana dan DPR jika diperlukan.

(-)

(-)