Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 66 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 1985 tentang Pengesahan Protocol On The Extension Of The Co-Operation Agreement Between Indonesia, Malaysia, The Philippines, Singapore And Thailand Member Countries The Association Of The South-East Asian Nations And The European Economic Community To Brunei Darussalam

Juga dikenal sebagai: Keppres 66/1985 · Keppres No. 66 Tahun 1985 · Keppres Nomor 66 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 1985Tanggal Penetapan:6 September 1985
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Protocol On The Extension Of The Co-Operation Agreement Between Indonesia, Malaysia, The Philippines, Singapore And Thailand Member Countries The Association Of The South-East Asian Nations And The European Economic Community To Brunei Darussalam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 September 1985
Tanggal Penetapan06 September 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1980 tentang Co-Operation Agreement antara Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand dengan Masyarakat Ekonomi Eropa.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol yang memperluas Perjanjian Kerjasama antara negara-negara anggota ASEAN (Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand) dan Masyarakat Ekonomi Eropa untuk memasukkan Brunei Darussalam. Protokol ini merupakan hasil perundingan yang ditandatangani di Dublin pada 15 November 1984. Pengesahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan yang telah disepakati dan untuk memperkuat kerjasama ekonomi antara ASEAN dan Masyarakat Ekonomi Eropa.

(-)

(-)