Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lembata Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lembata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lembata 6/2016 · Perda Kabupaten Lembata No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lembata Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 November 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lembata
LokasiPemerintah Kabupaten Lembata
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 November 2016
Tempat PenetapanLewoleba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2008 Nomor 2 Seri E Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 2 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Nomor 2); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2008 Nomor 3 Seri D Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Nomor 9); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2008 Nomor 4 Seri D Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Nomor 2); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2008 Nomor 5 Seri D Nomor 4); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2010 Nomor 5 Seri E Nomor 5); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Lembata (Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Nomor 11); dan 7. Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit IX Wilayah Kabupaten Lembata (Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Kebijakan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lembata. Perangkat Daerah dibentuk dengan susunan yang meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat (Tipe A), Dinas Daerah (dengan berbagai tipe yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang berbeda-beda), dan Badan Daerah (yang menyelenggarakan fungsi penunjang seperti perencanaan, kepegawaian, dan keuangan). Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai Perangkat Daerah. Peraturan ini juga mengatur pembentukan UPTD dan UPTB pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta UPT di bidang pendidikan dan kesehatan. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli dalam melaksanakan tugasnya. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai Tahun 2017. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan peraturan perundang- undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 5. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang Bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Sekretariat Korps Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan fungsi penunjang lainnya, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, maka tugas dan fungsinya dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sampai dengan diundangkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. 7. Perangkat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPTD yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPTD yang baru.

(-)