Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 5/2016 · Perda Kabupaten Maros No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2016Tanggal Penetapan:30 Agustus 2016
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku30 Agustus 2016
Tanggal Penetapan30 Agustus 2016
Tempat PenetapanTurikale

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.214.645.864.050,62, belanja daerah sebesar Rp. 1.345.029.552.936,36, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 130.383.688.885,74). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 385.671.526.767,74 dan pengeluaran sebesar Rp. 255.287.837.882,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar (Rp. 130.383.688.885,74). Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan adalah nihil. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran meliputi pembayaran pokok hutang.

(-)

(-)