Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi Dan Tata Cara Pelaksanaannya Pada Peradilan Tata Usaha Negara

Juga dikenal sebagai: PP 43/1991 · PP No. 43 Tahun 1991 · PP Nomor 43 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 1991Tanggal Penetapan:5 Juli 1991
Proses Peradilan & Hukum AcaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaGanti Rugi Dan Tata Cara Pelaksanaannya Pada Peradilan Tata Usaha Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Juli 1991
Tanggal Penetapan05 Juli 1991
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk mengatur pelaksanaan ganti rugi dan kompensasi dalam Peradilan Tata Usaha Negara, sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan oleh keputusan Tata Usaha Negara. Ganti rugi dibebankan pada APBN atau APBD tergantung pada tingkat Badan Tata Usaha Negara yang bertanggung jawab. Besaran ganti rugi diatur dengan batas minimum Rp 250.000 dan maksimum Rp 5.000.000. Tata cara pembayaran diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Kompensasi diberikan jika putusan tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna, dengan besaran antara Rp 100.000 dan Rp 2.000.000. Proses penetapan kompensasi melibatkan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara dan dapat diajukan ke Mahkamah Agung jika tidak ada kesepakatan.

(-)

  • 1. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membebankan ganti rugi tidak mengurangi hak negara untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap Pejabat Tata Usaha Negara.