di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi Dan Tata Cara Pelaksanaannya Pada Peradilan Tata Usaha Negara
Juga dikenal sebagai: PP 43/1991 · PP No. 43 Tahun 1991 · PP Nomor 43 Tahun 1991
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk mengatur pelaksanaan ganti rugi dan kompensasi dalam Peradilan Tata Usaha Negara, sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan oleh keputusan Tata Usaha Negara. Ganti rugi dibebankan pada APBN atau APBD tergantung pada tingkat Badan Tata Usaha Negara yang bertanggung jawab. Besaran ganti rugi diatur dengan batas minimum Rp 250.000 dan maksimum Rp 5.000.000. Tata cara pembayaran diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Kompensasi diberikan jika putusan tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna, dengan besaran antara Rp 100.000 dan Rp 2.000.000. Proses penetapan kompensasi melibatkan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara dan dapat diajukan ke Mahkamah Agung jika tidak ada kesepakatan.