di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 10/2015 · Perka Arsip Nasional No. 10 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini ditetapkan untuk memberikan panduan dalam pengelolaan arsip di sektor kesejahteraan rakyat, khususnya yang berkaitan dengan urusan pariwisata dan ekonomi kreatif. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mengamanatkan penyusunan pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait.
Peraturan ini mengatur mengenai retensi arsip sektor kesejahteraan rakyat urusan pariwisata dan ekonomi kreatif, yang meliputi jenis arsip, jangka waktu penyimpanan minimal, dan keterangan terkait pengelolaan arsip. Retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai atau berkas sudah dinyatakan lengkap dan tidak bertambah lagi. Penentuan retensi arsip didasarkan pada akumulasi retensi arsip aktif dan inaktif dengan pola 5 tahun untuk nilai guna hukum, informasi dan teknologi, serta 10 tahun untuk nilai guna pertanggungjawaban catatan keuangan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan yang merupakan bagian dari bukti pembukuan.
Jenis arsip yang diatur dalam pedoman ini meliputi kebijakan pariwisata dan ekonomi kreatif, pengembangan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya, ekonomi kreatif berbasis media, desain, dan IPTEK, serta pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif. Pedoman ini digunakan untuk menyusun Jadwal Retensi Arsip (JRA) bagi pencipta arsip, di mana pencipta arsip harus menetapkan retensi tidak kurang dari batas minimal jangka waktu penyimpanan dan menetapkan rekomendasi sesuai dengan pedoman retensi.