Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber penerimaan daerah untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan. Peraturan ini mencakup berbagai jenis pajak seperti PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, kesenian/hiburan), pajak reklame, pajak air tanah, pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB. Retribusi daerah meliputi retribusi jasa umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar), retribusi jasa usaha (penyediaan tempat kegiatan usaha, pelelangan ikan, tempat parkir khusus, penginapan, rumah potong hewan, rekreasi, penjualan hasil produksi daerah, dan pemanfaatan aset daerah), serta retribusi perizinan tertentu (PBG dan penggunaan tenaga kerja asing).
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan gugatan. Insentif fiskal dapat diberikan kepada pelaku usaha untuk mendukung investasi, berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, atau penundaan pembayaran pajak dan retribusi berdasarkan kondisi wajib pajak atau objek pajak. Kerahasiaan data wajib pajak dijamin, dan pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan daerah dapat dikenakan sanksi pidana. Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.