Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan susunan organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Daerah. Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bone Bolango bertujuan untuk membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan. BAPPEDA memiliki tugas merumuskan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup kerjanya dan memberikan pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah. Organisasi BAPPEDA terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang Ekonomi, Bidang Sosial Budaya, Penelitian dan Pengembangan, Bidang Tata Ruang dan Prasarana Wilayah, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian dan bidang memiliki sub-bagian atau sub-bidang dengan tugas masing-masing yang akan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, BAPPEDA wajib menyelenggarakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik internal maupun eksternal. Kepala Badan melaksanakan tugas berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan bertanggung jawab memberikan petunjuk, pembinaan, serta pengawasan kepada unsur-unsur pembantu dan pelaksana di lingkungan BAPPEDA.