Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bone Bolango

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 14/2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 14 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2005Tanggal Penetapan:18 Juli 2005
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bone Bolango
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku18 Juli 2005
Tanggal Penetapan18 Juli 2005
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone Bolango.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan susunan organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Daerah. Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bone Bolango bertujuan untuk membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan. BAPPEDA memiliki tugas merumuskan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup kerjanya dan memberikan pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah. Organisasi BAPPEDA terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang Ekonomi, Bidang Sosial Budaya, Penelitian dan Pengembangan, Bidang Tata Ruang dan Prasarana Wilayah, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian dan bidang memiliki sub-bagian atau sub-bidang dengan tugas masing-masing yang akan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, BAPPEDA wajib menyelenggarakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik internal maupun eksternal. Kepala Badan melaksanakan tugas berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan bertanggung jawab memberikan petunjuk, pembinaan, serta pengawasan kepada unsur-unsur pembantu dan pelaksana di lingkungan BAPPEDA.

(-)

(-)