Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan atas Putusan Hukum Pensiun/Onderstand

Juga dikenal sebagai: PMK 220/PMK.05/2017 · PMK No. 220/PMK.05/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelaksanaan atas Putusan Hukum Pensiun/Onderstand
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pelaksanaan putusan hukum terkait Pensiun/Onderstand yang dihentikan berdasarkan Operasi Purna Yudha (OPY) dan Operasi Citra Bakti (OCB). Latar belakangnya adalah adanya putusan hukum yang memerintahkan pembayaran kembali pensiun/onderstand yang telah dihentikan.

Ketentuan Substansial:

  1. Tata Cara Pembayaran: Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan dan pembayaran Pensiun/Onderstand yang dihentikan. Penerima pembayaran, ahli waris, atau wali mengajukan formulir permintaan pembayaran kepada Unit Pemohon Pembayaran dengan melampirkan dokumen yang diperlukan (fotokopi putusan hukum, tanda bukti diri, kartu keluarga, pas foto, surat pengesahan tanda bukti diri, relaas aanmaning, dan fotokopi buku tabungan).
  2. Verifikasi dan Penerbitan Dokumen: Unit Pemohon Pembayaran melakukan verifikasi dokumen. Jika lengkap, menerbitkan surat keputusan pembatalan pencabutan pensiun/onderstand atau surat pemberitahuan pencairan kembali, daftar nominatif penerima, analisis pelaksanaan putusan pengadilan, surat pernyataan hak pensiun/onderstand, surat keputusan penyesuaian pensiun pokok, dan surat keputusan pemberian pensiun atas nama janda/duda/anak yatim/piatu.
  3. Perhitungan dan Pembayaran: Unit Pemohon Pembayaran menghitung jumlah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan perubahan status penerima. Unit Penyalur Pembayaran (PT Taspen) melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran perhitungan.
  4. Penyaluran Dana: KPA BUN mencairkan dana kepada Unit Penyalur Pembayaran, yang kemudian menyalurkan dana kepada penerima, ahli waris, atau wali. Penyaluran dilakukan di wilayah kerja kantor cabang Unit Penyalur Pembayaran terdekat dengan Pengadilan Negeri yang memutuskan perkara.
  5. Pelaporan: Unit Penyalur Pembayaran membuat laporan pertanggungjawaban pembayaran Pensiun/Onderstand.

(-)

(-)