di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung
Juga dikenal sebagai: Perma 4/2009 · Perma No. 4 Tahun 2009 · Perma Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan seleksi calon Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menertibkan pelaksanaan seleksi calon Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini bertujuan untuk mendapatkan calon Hakim Ad Hoc yang memenuhi syarat dan kompeten untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.