Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2009 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Kabupaten Klaten untuk periode 2005-2025.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJP Daerah disusun sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional, bertujuan memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi, dan arah kebijakan daerah. RPJP Daerah menjadi landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 20 tahun ke depan.
Ketentuan Substansial: RPJP Daerah mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Daerah Provinsi, memuat visi, misi, dan arah kebijakan daerah. Visi pembangunan daerah adalah mewujudkan masyarakat Klaten sejahtera yang berketuhanan, cerdas, mandiri, dan berbudaya. Misi pembangunan daerah mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, mewujudkan perekonomian berbasis agropolitan, mewujudkan tata pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas sarana dan prasarana, mewujudkan kehidupan sosial budaya yang sejahtera, serta mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang lestari. Program pembangunan daerah dilaksanakan sesuai dengan RPJP Daerah, yang rinciannya tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.