Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 7/2009 · Perda Kabupaten Klaten No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2009Tanggal Penetapan:11 Juni 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku11 Juni 2009
Tanggal Penetapan11 Juni 2009
Tempat PenetapanKlaten

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2009 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Kabupaten Klaten untuk periode 2005-2025. Latar Belakang dan Tujuan: RPJP Daerah disusun sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional, bertujuan memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi, dan arah kebijakan daerah. RPJP Daerah menjadi landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 20 tahun ke depan. Ketentuan Substansial: RPJP Daerah mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Daerah Provinsi, memuat visi, misi, dan arah kebijakan daerah. Visi pembangunan daerah adalah mewujudkan masyarakat Klaten sejahtera yang berketuhanan, cerdas, mandiri, dan berbudaya. Misi pembangunan daerah mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, mewujudkan perekonomian berbasis agropolitan, mewujudkan tata pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas sarana dan prasarana, mewujudkan kehidupan sosial budaya yang sejahtera, serta mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang lestari. Program pembangunan daerah dilaksanakan sesuai dengan RPJP Daerah, yang rinciannya tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)