Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara Dan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 121/PMK.05/2016 · PMK No. 121/PMK.05/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2016Tanggal Penetapan:26 Juli 2016
Badan Usaha Milik NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara Dan Pemerintah Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Juli 2016
Tanggal Penetapan26 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri Yang Diteruspinjamkan Kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2009.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan tata cara penarikan penerusan pinjaman luar negeri kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pemerintah Daerah (Pemda) dengan kondisi terkini. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penarikan penerusan pinjaman luar negeri.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman (PA-PP) dan pejabat terkait lainnya dalam pelaksanaan anggaran PPLN. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi tata cara penarikan PPLN yang dananya bersumber dari PLN kepada BUMN dan/atau Pemda. Subjek hukum yang diatur memiliki kewajiban untuk menyusun dokumen perencanaan anggaran seperti RKA-PP dan DIPA-PP, serta melaksanakan penarikan dana sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan ini.

(-)

(-)