di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara Dan Pemerintah Daerah
Juga dikenal sebagai: PMK 121/PMK.05/2016 · PMK No. 121/PMK.05/2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan tata cara penarikan penerusan pinjaman luar negeri kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pemerintah Daerah (Pemda) dengan kondisi terkini. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penarikan penerusan pinjaman luar negeri.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman (PA-PP) dan pejabat terkait lainnya dalam pelaksanaan anggaran PPLN. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi tata cara penarikan PPLN yang dananya bersumber dari PLN kepada BUMN dan/atau Pemda. Subjek hukum yang diatur memiliki kewajiban untuk menyusun dokumen perencanaan anggaran seperti RKA-PP dan DIPA-PP, serta melaksanakan penarikan dana sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan ini.