Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 3/2018 · Perda Kota Semarang No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2018Tanggal Penetapan:1 Januari 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku01 Januari 2018
Tanggal Penetapan01 Januari 2018
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2000 Seri D Nomor 30).

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima bertujuan untuk memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi yang sesuai, mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri, serta mewujudkan kota yang bersih, sehat, indah, tertib, aman, dan nyaman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Penggolongan PKL:** PKL digolongkan berdasarkan lokasi (sesuai atau tidak sesuai peruntukan, permanen atau sementara), jenis tempat usaha (bergerak atau tidak bergerak), dan bidang usaha (kuliner atau non-kuliner). 2. **Penataan PKL:** Walikota melakukan penataan PKL melalui pendataan, pendaftaran, perencanaan penyediaan ruang, penetapan lokasi, pemindahan, penghapusan, dan peremajaan lokasi PKL. Pendaftaran PKL dibuktikan dengan Tanda Daftar Usaha (TDU) yang berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang. 3. **Hak dan Kewajiban PKL:** PKL memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran, melakukan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi dan sosialisasi, mendapatkan pengaturan dan penataan, mendapatkan pemberdayaan, serta mendapatkan pendampingan dalam permodalan. PKL memiliki kewajiban untuk mematuhi waktu usaha, memelihara lingkungan, menata barang dagangan, tidak mengganggu lalu lintas, menyerahkan tempat usaha jika dibutuhkan, dan menempati lokasi sesuai TDU. 4. **Larangan bagi PKL:** PKL dilarang melakukan usaha di ruang umum yang tidak ditetapkan, menempati lahan untuk tempat tinggal, berpindah lokasi tanpa izin, meninggalkan peralatan usaha, menelantarkan lokasi usaha, merusak fasilitas umum, berdagang di tempat larangan parkir, dan memindahtangankan tempat usaha. 5. **Pemberdayaan PKL:** Walikota melakukan pemberdayaan PKL melalui penguatan aspek legalitas, peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, pembinaan teknis, serta pengawasan dan pengendalian. 6. **Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL:** Dibentuk tim yang bertugas merekomendasikan kebijakan, melakukan sinergi program, merekomendasikan lokasi usaha, mengembangkan kerjasama, melakukan pengawasan, dan melaporkan hasil kerja kepada Walikota.

Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin.

1. PKL yang melanggar Pasal 33 ayat (1) huruf b, huruf d dan Pasal 34 ayat (1) huruf f dan huruf g dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).