Peraturan Daerah ini mengatur tentang bagian desa dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Tulungagung. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah karena Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 dianggap sudah tidak sesuai dengan aspirasi pemerintahan desa terkait pembiayaan pembangunan desa. Tujuan peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan bagi hasil pajak dan retribusi kepada desa, serta memberikan kepastian besaran bagi hasil tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis pajak daerah yang dibagihasilkan kepada desa, seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan lainnya. Selain itu, diatur pula golongan retribusi daerah yang sebagian hasilnya diperuntukkan bagi desa, seperti Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Pelayanan Pasar. Besaran bagi hasil pajak dan retribusi kepada desa ditetapkan sebesar 15%, kecuali untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang ditetapkan sebesar 20%. Peraturan ini juga mengatur penyaluran bagi hasil dari Kas Umum Daerah ke rekening Pemerintah Desa, serta pengelolaan dan pertanggungjawaban penerimaan desa yang berasal dari bagi hasil pajak dan retribusi daerah.