Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mencegah perdagangan orang sejak dini, memberikan perlindungan terhadap eksploitasi dan perbudakan manusia, menyelamatkan dan merehabilitasi korban perdagangan orang, serta memberdayakan pendidikan dan perekonomian korban beserta keluarganya. Pencegahan perdagangan orang dilakukan melalui dua cara, yaitu preemtif dan preventif. Pencegahan preemtif meliputi peningkatan kualitas pendidikan, aksesibilitas terhadap pendidikan, pelatihan, pendanaan, pembukaan lapangan kerja, partisipasi masyarakat, pemberdayaan nilai moral dan agama. Pencegahan preventif meliputi pengawasan terhadap PPTKIS dan korporasi, penyediaan sistem informasi dan layanan pengaduan, pendataan tenaga kerja yang akan bekerja di luar daerah, serta kerjasama dengan penegak hukum dan lembaga swadaya masyarakat. Penanganan korban perdagangan orang dilakukan melalui rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Rehabilitasi meliputi penetapan standar rehabilitasi, penjemputan, penampungan, pendampingan, pembekalan, pemberdayaan ekonomi dan pendidikan, bantuan hukum, dan fasilitasi restitusi. Reintegrasi sosial meliputi penetapan standar reintegrasi sosial, pemulangan kepada keluarga dan koordinasi dengan pemerintah daerah lain. Pemerintah Daerah membentuk Gugus Tugas untuk koordinasi pencegahan dan penanganan perdagangan orang, serta membentuk Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) untuk melindungi saksi dan korban.