Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Kabupaten Lampung Utara. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang bermutu dan meningkatkan pendapatan Puskesmas sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi pelayanan kesehatan serta tata cara pembayaran dan penggunaan retribusi agar dapat meningkatkan pendapatan Puskesmas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan retribusi, seperti pelayanan rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, penunjang medis, ambulan, pemeriksaan kesehatan, kesehatan alternatif dengan akupunktur, visum et repertum luar, konsultasi, dan kefarmasian. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pendaftaran pasien, persyaratan bagi peserta jaminan/asuransi kesehatan, serta ketentuan mengenai rujukan pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu.
Selain itu, peraturan ini menetapkan tarif retribusi untuk setiap jenis pelayanan kesehatan, termasuk tarif rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, pemeriksaan radiologi, tindakan gigi dan mulut, general check-up, mobil ambulan, visum et repertum, pemeriksaan laboratorium klinis, akupunktur, dan pelayanan di luar jam kerja. Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, tata cara pembayaran dan penagihan retribusi, serta ketentuan mengenai keringanan dan pembebasan retribusi bagi masyarakat tidak mampu dan kelompok tertentu.