Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 17 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Utara 17/2011 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2011Tanggal Penetapan:10 November 2011

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Utara
Tanggal Berlaku10 November 2011
Tanggal Penetapan10 November 2011
Tempat PenetapanKotabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Unit Swadana. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 08 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Kabupaten Lampung Utara. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang bermutu dan meningkatkan pendapatan Puskesmas sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi pelayanan kesehatan serta tata cara pembayaran dan penggunaan retribusi agar dapat meningkatkan pendapatan Puskesmas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan retribusi, seperti pelayanan rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, penunjang medis, ambulan, pemeriksaan kesehatan, kesehatan alternatif dengan akupunktur, visum et repertum luar, konsultasi, dan kefarmasian. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pendaftaran pasien, persyaratan bagi peserta jaminan/asuransi kesehatan, serta ketentuan mengenai rujukan pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu. Selain itu, peraturan ini menetapkan tarif retribusi untuk setiap jenis pelayanan kesehatan, termasuk tarif rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, pemeriksaan radiologi, tindakan gigi dan mulut, general check-up, mobil ambulan, visum et repertum, pemeriksaan laboratorium klinis, akupunktur, dan pelayanan di luar jam kerja. Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, tata cara pembayaran dan penagihan retribusi, serta ketentuan mengenai keringanan dan pembebasan retribusi bagi masyarakat tidak mampu dan kelompok tertentu.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.